MK Putuskan Syarat Batas Usia Capres/Cawapres Di Pilpres 2024, Begini Reaksi Gibran

Sidang MK Gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden

Kontroversi batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan ditolaknya permohonan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI. /2023. Dengan keputusan ini, pengadilan menerima sebagian dari pengaduan mengenai pertimbangan Pasal 169 q UU Pemilu No.7 Tahun 2017 (UU Pemilu). “Permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Terkait dengan Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur “harus berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun”; “melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan bahwa seseorang “berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau sedang memegang/menduduki jabatan yang dipilih secara populer,” termasuk Pemilihan Bupati orang. .” – kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat membacakan putusan, Senin (16 Oktober 2023) di ruang sidang Pleno MK. 
 
Dalam pertimbangan hukum hakim konstitusi Bapak Guntur Hamzah Mahkamah berpandangan bahwa pelaksanaan jabatan publik dalam perkara Presiden dan Wakil Presiden memerlukan partisipasi calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional, terdapat jabatan-jabatan publik yang minimal berusia 40 tahun (presiden dan wakil presiden), dan dipilih oleh orang-orang yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, seperti jabatan gubernur ( 30 tahun). , bupati dan walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun). Akan tetapi kalau mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden juga dipilih melalui pemilihan, namun karena umur para calon Presiden dan Wakil Presiden diperhitungkan dalam uji konstitusionalitas, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden misalnya mempertanyakan justifikasi yang tepat, kurang relevan, dan hanya memperhatikan persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden. “Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam pemilu, dengan sendirinya harus memenuhi persyaratan usia untuk menjabat Presiden dan Wakil Presiden.” Untuk menjamin partisipasi dan calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah mencatat bahwa pejabat yang mempunyai pengalaman sebagai DPR Anggota, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota sebenarnya layak mengikuti kompetisi kepemimpinan nasional sebagai CAU. 
 
Calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu parlemen, meski usianya di bawah 40 tahun, kata Guntur. Artinya, Guntur tetap mengatakan bahwa jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan publik, apalagi jabatan elektif, yang tentunya didasarkan pada kemauan rakyat karena dipilih secara demokratis. Usia minimal 40 (empat puluh) tahun tidak hanya menghambat atau menghambat tumbuh kembang dan kemajuan generasi muda dalam perebutan kepemimpinan nasional, namun juga dapat memperkecil peluang generasi milenial yang merupakan impian generasi muda. , seluruh anak-anak seusia di tanah air, generasi Milenial. “Artinya, orang-orang yang berumur di bawah 40 tahun yang menduduki atau sedang memegang jabatan-jabatan pilihan, hendaknya dapat ikut serta dalam persaingan pencalonan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.” Jabatan yang dimaksud adalah jabatan-jabatan pejabat terpilih, sehingga, secara wajar, pejabat yang memegang atau pernah menduduki posisi terpilih telah benar-benar diperiksa dan diakui serta terbukti mendapatkan kepercayaan dan legitimasi warga negara. , sehingga diharapkan sejumlah/orang mampu melaksanakan tugasnya.
 
Baca Juga :

Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Atau Menduduki Jabatan yang Dipilih dari Pemilu/Pilkada

Inilah 4 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo 11 April 2022

Pengalaman Kerja

Guntur mengatakan, meski seseorang belum berusia 40 tahun, namun sudah mempunyai pengalaman sebagai pejabat terpilih (anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota), tidak serta merta orang tersebut menjadi presiden menjadi dan/atau wakil presiden. Ada dua syarat konstitusional yang masih harus dipenuhi, yaitu pencalonan oleh partai politik atau aliansi partai dan pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, sekalipun seseorang mempunyai pengalaman sebagai pegawai negeri, namun tidak diusung atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, ia tentu tidak bisa menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden. Selain itu, apabila seseorang diusung atau diangkat oleh suatu partai politik atau sekelompok partai politik peserta pemilu, tentu harus memenuhi syarat konstitusi lain, yaitu Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 yang mengatur Presiden. dan wakil presiden dipilih berpasangan langsung oleh warga negara. Dengan demikian, calon presiden dan wakil presiden yang telah berumur sekurang-kurangnya empat puluh (40) tahun dapat tetap mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. “Sementara itu, calon-calon potensial yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, asalkan mereka mempunyai pengalaman pada jabatan atau jabatan yang dipegangnya” yang dipilih dalam hal anggota DPR, DPD , DPRD, gubernur, bupati atau walikota, tetapi tidak termasuk pejabat yang ditunjuk sebagai panitera atau pelaksana dan sejenisnya. “Bagi pejabat baru yang dilantik: calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun dapat diturunkan melalui pintu masuk,” kata Guntur.

Dua Pintu

Guntur melanjutkan, Mahkamah mencatat, meskipun terdapat persyaratan pengalaman lain bagi calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun, yaitu pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat terpilih, namun persyaratan tersebut tidak merugikan jabatan presiden. dan calon wakil presiden yang berusia 40 tahun ke atas. Sebab, persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden harus didasarkan pada prinsip menciptakan peluang dan menghilangkan kendala secara rasional, adil, dan bertanggung jawab. Mengenai pertanyaan ini. Penting bagi Pengadilan untuk memastikan bahwa kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan jujur, dan tidak terhambat oleh persyaratan usia empat puluh (40) tahun saja. tahun.) . “Oleh karena itu, aturan Pasal 169 huruf q UU7/2017 memberikan dua “pintu masuk” dalam persyaratan usia, yaitu. H. usia 40 tahun atau posisi elektoral saat ini.Pemenuhan salah satu dari kedua syarat ini adalah sah dan konstitusional. Syahdan, syarat “idu geni” yang sering dilekatkan pada putusan pengadilan dirumuskan sesuai dengan putusan pengadilan dan pertimbangan-pertimbangan yang terkandung dalam putusan tersebut. “Jadi, jika salah satu dari dua syarat tersebut terpenuhi, maka seorang warga negara Indonesia dianggap memenuhi persyaratan usia untuk dapat diusulkan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin itu. Makasar. 

Guntur kemudian mengacu pada permohonan pemohon, yang intinya meminta Mahkamah memberi makna pada ketentuan Pasal. 169 q Hak untuk memilih atau pengalaman sebagai pengurus daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Terhadap pertanyaan tersebut, Mahkamah menilai, meskipun beberapa pertimbangan hukum yang dikemukakan di atas sudah tepat dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pemohon, namun makna sebenarnya dari pertimbangan-pertimbangan hukum pokok tersebut tidak dapat dipahami sepenuhnya dengan mengikuti kata-kata dalam Pertimbangan Hukum. Arti yang diinginkan oleh pemohon. 

Oleh karena itu, dengan memperhatikan permohonan Pemohon dalam permohonannya, maka alternatif pilihan yang ada adalah “ex aequo et bono”; Sebagaimana tercantum dalam permohonan pengaduan pemohon, dan demi menjaga kepastian hukum, menurut Mahkamah, pengertian yang tepat untuk merumuskan aturan a quo adalah berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau jabatan yang dipilih saat ini. pada pemilu, termasuk pemilu kepala daerah. Oleh karena itu, lanjut Guntur, karena jabatan presiden daerah baik di tingkat provinsi maupun kota kini menjadi paradigma jabatan yang dipilih secara populer, maka norma a quo secara keseluruhan adalah “setidaknya 40 (empat puluh) tahun atau pada suatu waktu/ menyajikan memegang jabatan terpilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Selain itu, ketentuan Pasal 169 lit.q Undang-undang pemilu sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo telah berlaku sejak Pemilihan Umum ke- Tahun Hal ini perlu ditegaskan oleh pengadilan agar tidak ada keraguan dalam penerapannya. undang-undang pemilu. Pasal a quo dalam menetapkan persyaratan usia minimum bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, dirumuskan dalam keputusan a quo.

Harus ditolak

Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Pendapat berbeda dikemukakan tiga hakim konstitusi: Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya berpendapat sebaiknya pengadilan menolak permohonan pemohon. Di awal kesimpulannya, Saldi menggambarkan Putusan Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sebagai suatu peristiwa “aneh”, “luar biasa” yang dapat dikatakan melampaui batas nalar: Mahkamah kedudukannya dan postur berubah dalam sekejap. Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUUXXI/2023, Mahkamah telah secara tegas, lugas, dan tegas menyatakan bahwa batasan usia yang tertuang dalam pasal 169 q UU 7/2017 berada dalam kewenangan legislatif untuk mengubah keadaan tersebut. “Padahal, disadari atau tidak, ketiga keputusan tersebut telah menutup ruang lingkup tindakan selain yang dilakukan legislatif

Apakah pengadilan sudah mengubah posisinya? Ada beberapa kasus, namun tidak pernah secepat ini, dimana perubahan terjadi dalam beberapa hari. Perubahan tersebut tidak sekedar membatalkan keputusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah diperoleh fakta relevan yang mengubah perusahaan. Pertanyaannya, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan putusan menolak hingga putusan mengabulkan, fakta penting apa yang berubah, benarkah?” ungkap Guru Besar FH Universitas Andalas tersebut. Saldi juga menyoroti mengenai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia memaparkan bahwa lima Hakim Konstitusi yang berada dalam gerbong “mengabulkan sebagian” ternyata terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu tiga Hakim Konstitusi sepakat memadankan atau membuat alternatif usia 40 tahun dengan “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sementara itu, dua Hakim Konstitusi yang lain memaknai petitum Pemohon hanya sebatas “pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai gubernur”. Tidak berhenti sampai di situ, dua Hakim Konstitusi dimaksud masih tetap mempertahankan prinsip “opened legal policy” dalam menentukan kriteria jabatan gubernur yang dapat disepadankan atau dialternatifkan tersebut.Ia mendelegasikan pemilihan jabatan publik kepada pejabat terpilih, termasuk pemilihan kepala daerah, yang kelimanya berada pada persimpangan atau bayangan jabatan gubernur. 

Oleh karena itu, keputusan lima hakim konstitusi yang menjabat harus “mendistribusikan kembali sebagian” jabatan gubernur. Mengenai keputusan Amara untuk menafsirkan seni tersebut. 169 lit.q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut: “Syarat-syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah sebagai berikut: q. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau tahun yang sedang memegang jabatan-jabatan umum, termasuk pemilihan umum daerah, ditolak atau tidak diterima dalam arti “dikabulkan sebagian”. Lebih lanjut Saldi menegaskan, pembentuk undang-undang sudah jelas menyatakan keinginan yang sama dengan para penandatangan dan mempunyai keinginan yang sama, oleh karena itu perubahan atau penambahan syarat calon presiden dan wakil presiden hendaknya dilakukan melalui mekanisme legislasi review dengan meninjau peraturan yang ada. hukum untuk diubah, seperti yang diminta dalam permohonan para pemohon, daripada melemparkan “bola panas” ini ke pengadilan.Sayangnya, karakter kebijakan hukum terbuka yang sederhana dan terlihat jelas ini disalahgunakan dan dijadikan “beban politik” terhadap keputusan Pengadilan.

Gibran yang ditemui awak media usai audiensi dengan DPD LDII Solo, kemudian ditanya mengenai sidang putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
"Mas Wali hasil keputusan MK hari ini soal batas usia?" tanya wartawan, Senin (16/10).
Gibran tak merespons sepatah kata pun. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membuang muka dan memasuki ruang kerjanya
Dilansir dari detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini.
Sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Sidang putusan itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Sidang dimulai pukul 10.35 WIB. Tampak sembilan hakim MK memasuki ruang sidang.


Penggugat Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Penggugat Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) membenarkan kasus mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A tentang syarat mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden yang berusia di atas 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai direktur daerah di Indonesia. baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Penyebab pastinya terkait dengan kajian mendalam terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. “Sebagai pelajar, otomatis aku senang saat menerima ujian. “Selain itu, eksperimen ini bertujuan untuk menguji ilmu yang saya peroleh selama perkuliahan,” ujarnya. » kata Almas saat dihubungi awak media, Senin (16/10/2023). Almas mengatakan pengaduannya ke Mahkamah Konstitusi tidak ada hubungannya dengan Gibran.Ia menambahkan, putra sulung Presiden Jokowi itu tidak melakukan intervensi terhadapnya. “Sebenarnya saya tidak ada hubungannya dengan Pak Gibran. “Entahlah, tidak ada intervensi dari Pak Gibran,” ujarnya. Dia berkata. Pihaknya mengaku mengambil jalur hukum karena khawatir dengan potensi generasi muda dalam pemilu. “Saya mengusulkan hal ini karena saya peduli dengan generasi muda yang saya yakini berpotensi menjadi RI 1, tidak hanya pada tahun 2024, tapi mungkin tahun depan, selama NKRI masih ada,” ujarnya. Ketika ditanya siapa orang tuanya, siapa yang menurutnya menginspirasi dia untuk belajar hukum, dia menolak menjawab. “Ini mungkin pertanyaan tidak relevan yang tidak perlu saya jawab”

Demo Desak MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

 Masa Desak MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Banyak yang mengorganisir demonstrasi untuk meminta Mahkamah Konstitusi agar tidak mengadili kasus tersebut. detikcom Pantauan, Senin (16 Oktober 2023) pukul sepuluh.Pukul 10 WIB, massa aksi aksi di perempatan barat Monumen Nasional (Monas) mengajukan permohonan penghentian persidangan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka membentuk barisan di depan patung kuda. . pengunjuk rasa terlihat memegang beberapa spanduk bertuliskan #MKHARUSNETRAL, #KAMIMUAK, #TOLAKDINASTIJOKOWI dan #GANTIKETUAMK&039; terbuka. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak perkara batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga menyebut Mahkamah Konstitusi dengan singkatan “Mahkamah Keluarga”.untuk menguji ilmu yang saya peroleh di kursus tersebut,” kata Almas saat dihubungi awak media, Senin (16 Oktober 2023). Almas mengatakan pengaduannya ke Mahkamah Konstitusi tidak ada hubungannya dengan Gibran. Ia menambahkan, tidak ada intervensi dari putra sulung Presiden Jokowi itu kepadanya.

Baca Juga :

MK: Putusan Batas Usia Capres/Cawapres Berlaku di Pilpres 2024

Massa Tumpah, Demo Usai MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

 

Belum ada Komentar untuk "MK Putuskan Syarat Batas Usia Capres/Cawapres Di Pilpres 2024, Begini Reaksi Gibran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel