Pengertian bela negara, dasar hukum bela negara, tujuan dan manfaat bela negara, serta unsur unsur dan bentuk bela negara.






A. Apa itu bela negara 
bela negara adalah sikap atau tindakan rela berkorban demi keutuhan dan kemakmuran negara serta demi eksistensi negara yang didasari oleh rasa cinta tanah air. bela negara juga memiliki pengertian sebagai konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang suatu kelompok atau seluruh komponen negara.
 B.dasar hukum bela negara
1. UUD 1945 pasal 27 ayat 3
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
 2. UUD 1945 pasal 30 ayat 1
"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
 3. UU nomor 29 tahun 1954
tentang pokok-pokok perlindungan rakyat
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. TAP MPR Nomor VII Tahun 2002

C. Tujuan bela negara
1. mempertahankan kedaulatan negara dan kelangsungan hidup bangsa
2. melestarikan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur
3. menjaga harta dan martabat bangsa dimata dunia 
D.manfaat bela negara 
1. membentuk jiwa solidaritas
2.  membangkitkan jiwa nasionalisme dan patriotisme
3.  berbakti pada bangsa dan negara
4. membentuk integritas nasional
E. Unsur unsur bela negara 
1. cinta tanah air
2. kesadaran untuk bangsa dan negara
3. Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara
4. rela korban demi kepentingan bangsa dan negara.
F.Bentuk-bentuk bela negara
1. pendidikan kewarganegaraan
2. pengabdian sebagai TNI secara sukarela
3. pengabdian sesuai profesi  

Belum ada Komentar untuk "Pengertian bela negara, dasar hukum bela negara, tujuan dan manfaat bela negara, serta unsur unsur dan bentuk bela negara."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel