Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia

Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia

dhihya7.blogspot.com - Halo sobat semuanya. Mendengar Kata OJK pasti dalam pikiran kita langsung merujuk ke suatu lembaga keuangan negara. Tapi apa kalian tau fungsi dan Wewenangnya OJK. Lembaga yang didirikan pada dasar hukum UU nomor 21 Tahun 2011 ini bersifat independen. Berikut ini penjelasan tentang OJK.


Otoritas Jasa Keuangan


1. Pengertian OJK

Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

a. Dewan komisioner

Di OJK ada namanya dewan komisioner.
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianDana PensiunLembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  9. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.


2. Tujuan OJK

Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia

OJK dibentuk memiliki tujuan. Tujuannya yaitu :

  • terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  • mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


3. Fungsi OJK

Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia

Pemerintah Indonesia membentuk otoritas jasa keuangan memiliki fungsi sebagai 
perancang system pengaturan, monitoring, pemeriksaan, serta penyidukan yang menjadi satu-kesatuan akan semua aktivitas pada sector jasa keuangan, yaitu bidang perbankan, non-bank, serta pasar modal.

Baca juga Aplikasi penghasil uang tanpa modal 2020. Cepat dan terbukti!!!

4. Tugas dan wewenang OJK

Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia

Otoritas jasa keuangan memiliki tugas pada :

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan.

     Berikut Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.

3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.


Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:


Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia

  • menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

  • menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

  • menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

  • menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

  • menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

  • menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:


Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia

  • menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  • memberikan dan/atau mencabut:
  • izin usaha;
  • izin orang perseorangan;
  • efektifnya pernyataan pendaftaran;
  • surat tanda terdaftar;
  • persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  • pengesahan;
  • persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  • penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.





Demikian lah artikel kali ini. Sampai jumpa di postingan artikel berikutnya.
See you;)

1 Komentar untuk "Pengertian OJK, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dalam Mengawasi Jasa Keuangan Indonesia"

  1. Permisi...numpang lewat,buat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
    kesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
    Kini Hadir Deposit via Pulsa Telkomsel / XL ( Online 24 Jam )
    || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel